Mestariany Habie - MINAT MASYARAKAT IKUTI PEMULUKADA KURANG

07-06-2010 / KOMISI II

Komisi II DPR RI mendapati masih kurangnya minat masyarakat menggunakan hak konstitusinya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), “Di Kalsel pada TPS-TPS yang didatangi rata-rata dibawah 50% yang datang mencoblos, padahal waktu sudah menunjukan pukul 11.45 Wita,” Ungkap Mestariany Habie Anggota dari Fraksi Partai Gerindra.  

            Saat Kunjungan Spesifik, dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, Rabu (2/6), Banjarmasin.

            Salah satu faktor penyebab kurangnya antusias pemilih dalam mengunakan hak pilih mencerminkan kekecewaan masyarakat. Menurut Mestariany Habie, Sekalipun sebagian hanya kekecewaan, tetapi masyarakat menemukan fakta bahwa pemilu kada yang dibarengi dengan konflik itu adalah justru karena ketidakberesan penyelenggaraan pemilukada.

            Mestariany Habie mengatakan masyarakat merasa tidak mendapatkan ruang untuk memberi mandate kepada figure pemimpin yang mereka kehendaki guna mendapatkan legitimasi dari mereka. Melihat fakta yang terjadi dilapangan tampak pemilukada yang merupakan salah satu wujud desentralisasi politik, dimana masyarakat daerah memiliki kewenangan untuk membentuk intitusi politiknya sendiri tidak akan tercapai.

            “Pilkada langsung yang merupakan bagian penting dari reformasi politik tidak dapat menciptakan transisi demokrasi sampai pada tujuan yaitu demokrasi yang terkonsolidasi dan melahirkan kepala daerah yang berakuntabilitas mampu menciptakan good governance,” kata Mestariany.

            Dia menambahkan, sudah memastikan diberbagai daerah pemilu kada yang diharapkan akan membawa berkah politik, justru menciptakan keretakan sosial dalam masyarakat. “Konflik komunal, kekerasan horizontal dan kemarahan massa di bawah, bisa kita saksikan seperti lakon drama politik,” jelasnya.

            Penyelenggaya Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa berbuat apapun, ketika ketika kekerasan dan kericuhan terjadi, karena proses dan tahapan pemilukada yang cacat, baik cacat pada tahapan, sebab pemilihan maupun cacat disaat pemilihan berlangsung.

            Paparnya, saat Dengar Pendapat KPU berlindung dibalik alasan-alasan yang tidak logis seperti kertas suara aman, DPT tuntas dengan sederet alasan lainnya, sementara Bawaslu berdiri pada logika ‘tidak memiliki kewenangan’ sehingga tidak bisa mengontrol secara penuh proses pemilukada. Akibatnya politik dalam negeri yang menjadi tanggung jawab kementerian dalam negeri menjadi kacau.

            Seluruh kasus dan konflik pemilukada yang telah terjadi menurutnya menunjukan runtuhnya legitimasi atas penyelenggara pemilu. Sekalipun sebagian hanya kekecewaan, tetapi masyarakat menemukan fakta bahwa pemilu kada yang dibarengi dengan konflik itu adalah justru karena ketidakberesan KPU dan Bawaslu, dan akibatnya kita lihat minat masyarakat untuk datang ke TPS sangat kecil, seperti pantaunya di Pemilukada Provinsi Kalsel.

            Penyelenggaraan Pimilukada di Kalsel dinilai lancar dan tidak ada potensi konflik, namun masih ada pelanggaran teknis. Dalam pelaksanaan pemilu diharapkan masyarakat mendapatkan pendidikan politik dengan benar.

            Penyelenggara dalam hal ini KPUD, Panwas, dan KPPS ada beberapa peraturan yang tidak dilaksanakan dengan baik. Dia mengungkapkan petugas tidak mendapatkan sosialisasi tentang ketentuan tang harus mereka laksanakan. Misalnya tidak memasang DPT di TPS sehingga pemilih tidak dapat melihat daftarnya secara terbuka. “Konflik dapat dihindari jika peraturan dilaksanakan dengan benar,” Tegas Mestariany Habie Fraksi Partai Gerindra.  (as)

BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...